Anak pelaku penganiayaan guru di Demak didampingi Kementerian PPPA

Diposting pada

Roda Berita – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pendampingan terhadap anak yang menjadi pelaku penganiayaan guru Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah.

“Telah dilakukan koordinasi antara aparat penegak hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah dan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Demak, dan telah dilakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan anak,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

KemenPPPA menyatakan prihatin atas penganiayaan yang dilakukan seorang anak didik terhadap gurunya tersebut.

Iaberharap penanganan kasus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena pelaku masih berusia anak.

“Kami berharap penanganan kasus ini di samping memastikan proses hukum tetap dilaksanakan sesuai perundangan yang berlaku, juga harus didalami mengapa anak harus berkonflik dengan hukum,” kata Nahar.

Sebelumnya, A, seorang guru Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan muridnya, M (17).

Akibat penganiayaan tersebut, leher dan lengan kiri korban mengalami luka-luka.

Penganiayaan diduga karena pelaku kecewa dilarang ikut ujian karena belum mengerjakan tugas sekolah.

Pelaku M yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Sementara korban selamat dan dirawat secara intensif di rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *